Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak dan Kesedihan Suami

Kompas.com - 18/11/2021, 07:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan, Polisi Periksa 4 Tersangka Lain

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.

Ditolak

Penyidik Ditreskrimum tidak mengabulkan penangguhan tahanan dari anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin mengungkapkan alasan subjektif penyidik tidak mengabulkan penangguhan tahanan kliennya.

"Supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Peran 2 tersangka

Aulia Taswin, yang sebelumnya adalah merupakan kuasa hukum Kiki dan Rosita, mengungkapkan peran mantan dua kliennya itu dalam kasus Olivia Nathania.

Sebagai informasi, kini Kiki dan Rosita yang telah mencabut kuasa dari tim Susanti Agustina—termasuk Aulia Taswin—telah memberikan kuasa kepada pengacara Andar Situmorang.

Kiki merupakan keponakan Nia Daniaty, sedangkan Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dengan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

Baca juga: Dituduh Farhat Abbas Ikut Nikmati Hasil Penipuan, Suami Olivia Nathania Siap Buka Rekening Koran

"Rosita bukan hanya guru les anaknya Ibu Nia, tapi juga guru les calon CPNS. Dia menceburkan diri masuk ke dalam sistem pendaftaran CPNS, dibuatlah pura-pura adanya les CPNS, pelatihan," ungkap Aulia soal peran Rosita.

"Dia (Kiki) yang mencetak SK pengangkatan , nota dinas, seolah-olah ada di situ. Ternyata terbongkar dari saksi-saksi lain. Waktu sama kita enggak mengaku," ucap Aulia melanjutkan.

Aulia tidak mengetahui peran dua tersangka lain, yakni Sidiq Nirmolo dab Ekky Saputra, karena keduanya dari pihak pelapor kasus ini, Karnu dan Agustin

Baca juga: Peran Dua Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Versi Pengacara

Tidak tenang

Suami Olivia Nathania yang merupakan terlapor dalam kasus ini, Rafly Noviyanto Tilaar, buka suara status hukum istrinya.

Dia sedih karena istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

"Ya perasaan sedih, ditambah orangtua juga lagi sakit. Jadi bisa dibilang, hati saya enggak tenang karena kebetulan posisi saya lagi pulang, (habis) jenguk orangtua," ungkap Rafly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka dan Ditahan, Suami: Hati Saya Tidak Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com