Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak dan Kesedihan Suami

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.

Ditolak

Penyidik Ditreskrimum tidak mengabulkan penangguhan tahanan dari anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin mengungkapkan alasan subjektif penyidik tidak mengabulkan penangguhan tahanan kliennya.

"Supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Peran 2 tersangka

Aulia Taswin, yang sebelumnya adalah merupakan kuasa hukum Kiki dan Rosita, mengungkapkan peran mantan dua kliennya itu dalam kasus Olivia Nathania.

Sebagai informasi, kini Kiki dan Rosita yang telah mencabut kuasa dari tim Susanti Agustina—termasuk Aulia Taswin—telah memberikan kuasa kepada pengacara Andar Situmorang.

Kiki merupakan keponakan Nia Daniaty, sedangkan Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dengan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

"Rosita bukan hanya guru les anaknya Ibu Nia, tapi juga guru les calon CPNS. Dia menceburkan diri masuk ke dalam sistem pendaftaran CPNS, dibuatlah pura-pura adanya les CPNS, pelatihan," ungkap Aulia soal peran Rosita.

"Dia (Kiki) yang mencetak SK pengangkatan , nota dinas, seolah-olah ada di situ. Ternyata terbongkar dari saksi-saksi lain. Waktu sama kita enggak mengaku," ucap Aulia melanjutkan.

Aulia tidak mengetahui peran dua tersangka lain, yakni Sidiq Nirmolo dab Ekky Saputra, karena keduanya dari pihak pelapor kasus ini, Karnu dan Agustin

Tidak tenang

Suami Olivia Nathania yang merupakan terlapor dalam kasus ini, Rafly Noviyanto Tilaar, buka suara status hukum istrinya.

Dia sedih karena istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

"Ya perasaan sedih, ditambah orangtua juga lagi sakit. Jadi bisa dibilang, hati saya enggak tenang karena kebetulan posisi saya lagi pulang, (habis) jenguk orangtua," ungkap Rafly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/18/071718266/penangguhan-penahanan-olivia-nathania-ditolak-dan-kesedihan-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke