Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Ayah Ungkap Kondisi Terkini Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Usai Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 15/11/2021, 20:30 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tubagus Endang menjelaskan kondisi terkini sang anak, Tubagus Joddy (24).

Sebelumnya, Tubagus Joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis peran Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

“Kondisi terkini Tubagus Joddy alhamdulillah baik, tegar menghadapi proses hukum,” ujar Tubagus Endang dikutip Kompas.com dalam YouTube STARPRO Indonesia, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Minta Maaf ke Keluarga Vanessa Angel dan Bibi, Ayah Tubagus Joddy: Anak Saya Tak Akan Lakukan Pembenaran

Tubagus Endang mengatakan bahwa anaknya bersedia menjalani hukuman.

“Karena saya amanah juga, Tubagus Joddy tidak akan melakukan pembenaran karena dia (Tubagus Joddy) siap bertanggung jawab,” kata Tubagus Endang.

Sebelumnya, Tubagus Endang menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian Tubagus Joddy sehingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca juga: Ayah Tubagus Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Selain itu, ucapan belasungkawa juga disampaikan Tubagus Endang terhadap keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

“Saya keluarga Tubagus Joddy memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada dua korban almarhumah mbak Vanessa dan Bibi atas kejadian ini,” tutur Tubagus Endang.

“Mohon kiranya keluarga memahaminya kejadian yang sangat tidak diingingkan kejadian yang di luar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi sama siapa pun,” tambahnya.

Baca juga: Campur Aduk Perasaan Adik Bibi Andriansyah Ketika Tubagus Joddy Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebagai informasi, Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky, serta pengasuh Gala ke Surabaya pada 4 November 2021.

Saat berada di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.

Saat ini, Joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com