Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Vanessa Angel,Tubagus Joddy, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/11/2021, 07:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Sebagai informasi, Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Andriansyah, serta asisten ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Saat berada di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah diperiksa intensif dan didukung dengan bukti petunjuk, Joddy dinyatakan terbukti bermain media sosial beberapa saat sebelum kendaraan mengalami kecelakaan.

Selain itu, Joddy juga sempat menelepon saat berkendara. Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB.

Pasal berlapis

Dalam kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Polisi Sebut Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Mengemudi 130 Km/jam Saat Kecelakaan

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis.

"Kenapa dikenakan (pasal) 311? Mengemudikan kendaraan itu tidak boleh bermain handphone," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

Dalam pemeriksaan, Joddy mengaku sudah mengetahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak diperbolehkan bermain gawai.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk. Setelah kami telusuri, betul, dia di beberapa tempat bermain handphone. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Usman Latif.

Joddy mengemudi dengan kecepatan 130 kilometer per jam, jauh melebihi batas kecepatan maksimum, yaitu 80 kilometer per jam.

Ancaman hukuman

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Alasan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dikenakan Pasal Berlapis

"(Pasal 310 Ayat 4) Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

"Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," imbuh Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com