Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapok di Penjara, Saipul Jamil: Hati-hati dan Bijak-Bijaklah

Kompas.com - 02/09/2021, 11:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil mengaku kapok menjalani hukuman penjara karena kasus asusila dan penyuapan.

Kendati demikian, Saipul Jamil tidak menampik, ini merupakan bagian dari kehidupannya.

Selain itu, Saipul Jamil menganggap masuknya dia ke dalam penjara karena takdir Tuhan.

"Oh pastilah. Yang jelas, ini pengalaman hidup dan sejarah hidup saya. Siapa sih yang pengin masuk penjara? Saya kalau bisa, enggak pengin melalui seperti ini," ucap Saipul Jamil saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (2/9/2021).

Baca juga: Bebas Murni, Saipul Jamil Ziarah ke Makam Mantan Istri hingga Mandi di Laut

Menceritakan pengalamannya selama di dalam penjara, Saipul Jamil mengaku banyak mendapatkan pelajaran hidup.

Mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu berpesan agar setiap orang tidak mengalami hal yang serupa.

"Buat teman-teman, hati-hati, berbijaklah, waspada. Kita tidak tahu di mana ada musuh, kita enggak tahu. Bisa jadi, teman yang kita anggap baik, ternyata dia adalah musuh kita. Yang penting kita ikhlas lillahi ta'ala," kata Saipul Jamil.

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Baca juga: Indah Sari Sambut Kebebasan Saipul Jamil dari Penjara

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com