Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Bebas Murni Besok, 2 September 2021

Kompas.com - 01/09/2021, 14:20 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari hukumannya pada Kamis (2/9/2021).

Diketahui, saat ini Saipul Jamil tengah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kalapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengkonfirmasi hal tersebut.

"Saipul Jamil akan bebas besok sekitar jam 09.00 WIB sampai jam 10.00 WIB," kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Saipul Jamil Akan Bebas Murni

Tony mengatakan masa hukuman penjara Saipul Jamil, yakni lima tahun, sudah selesai.

Karena itu, segala proses hukum Saipul Jamil akan berakhir di ranggal 2 September. Saipul Jamil dinyatakan bebas murni.

"Iya (bebas murni)," ucap Tony.

Sebelumnya kerabat Saipul Jamil, M Soleh mengatakan bahwa Saipul Jamil akan bebas pada 2 September.

Baca juga: Keluarga Ungkapkan Saipul Jamil Resmi Bebas pada 2 September

Namun, untuk waktu belum dipastikan kapan Saipul Jamil dibolehkan keluar dari Lapas Cipinang.

Keluarga telah telah mempersiapkan penyambutan sederhana usai Saipul Jamil bebas.

Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini

Namun, kasus yang menjeratnya tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com