Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Dinar Candy Ungkap Ayahnya Langsung Jatuh Sakit

Kompas.com - 07/08/2021, 07:15 WIB
Ady Prawira Riandi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar tentang penetapan status Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi membuat sang ayah jatuh sakit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dinar Candy ketika menggelar konferensi pers di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).

"Baru ada yang ngasih tahu tadi, papa langsung kayak jatuh sakit makanya Dinar kayak, aduh gimana ya, karena kan aku enggak ngabarin dari kemarin," kata Dinar Candy.

Baca juga: Jika Diperlukan, Polisi Bakal Tes Kejiwaan Dinar Candy atas Kasus Dugaan Pornografi

Dinar Candy sengaja merahasiakan permasalahan ini dari keluarga lantaran tak ingin membuat khawatir.

Namun kabar tentang kasus aksi berbikini di pinggir jalan tersebut akhirnya sampai juga ke telinga orangtua Dinar Candy.

"Karena bapak tuh habis sakit dua minggu makanya aku enggak berani ngabarin karena takutnya tambah sakit," ucapnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tidak Langgar Pasal 36 UU Pornografi

Dinar Candy bahkan mendengar kabar bahwa ayahnya langsung lemas saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

"Tadi tuh kata mama dia (bapak) tuh langsung kayak enggak bisa jalan gitu lemas," katanya.

Semenjak kejadian itu, Dinar Candy berjanji akan selalu berkomunikasi dengan kedua orangtuanya.

Baca juga: Imbas Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan, Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan dikenakan wajib lapor.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).

Penangkapan ini merupakan buntut aksi protes Dinar Candy mengenai perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com