Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni: Gue Enggak Akan Cabut Laporan dengan Alasan Apa Pun

Kompas.com - 12/07/2021, 18:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni menegaskan, ia tidak akan mencabut laporannya terhadap Jerinx atas kasus dugaan ancaman kekerasan.

Adam Deni mengaku, sengaja telah memutus komunikasi dan pintu damai untuk Jerinx karena merasa kembali direndahkan.

"Gue enggak akan mencabut laporan dengan alasan apa pun," kata Adam Deni seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Senin (12/7/2021).

Kepada Denny Sumargo, Adam Deni mengatakan, awalnya tidak akan maju ke ranah hukum karena permintaan istri dari Jerinx, Nora Alexandra.

Nora Alexandra menghubungi Adam Deni setelah Jerinx meminta maaf karena tudingannya terkait akun media sosial yang hilang.

Baca juga: Adam Deni Ungkap Penyebab Mediasi dengan Jerinx Gagal, Ternyata...

Kata Adam Deni, Nora Alexandra melalui sambungan telepon meminta agar tidak melanjutkan perselisihannya dengan Jerinx ke ranah hukum.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Adam Deni menghubungi Nora Alexandra dengan maksud melakukan mediasi dan menawarkan persyaratan damai.

"Permintaan saya enggak neko-neko, gue bikin statement, mereka berdua ataupun Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya. Itu aja," ujar Adam Deni.

Kendati demikian, Jerinx menolak permintaan tersebut. Adam Deni justru mengaku kembali dimaki-maki dan direndahkan.

Baca juga: Adam Deni dan Jerinx SID Gagal Mediasi

Bukan hanya itu, kata Adam Deni, Jerinx dalam sambungan telepon menyatakan bakal menyelesaikan permasalahan ini dengan tanding hukum.

"Lu bayangin, gue sudah diinjak-injak sekali, gue diinjak-injak lagi. Hati gue sudah membuka. Ketika gue sudah membuka keputusan untuk menyelesaikan ini semua, gue kembali diinjak-injak lagi," ujar Adam Deni.

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Adam Deni Laporkan Jerinx ke Polisi atas Dugaan Ancaman Kekerasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com