Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raditya Dika: Bekerjalah dengan Cerdas sampai Tetangga Mengira Kamu Pelihara Babi Ngepet

Kompas.com - 29/04/2021, 16:09 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika dan penulis Raditya Dika mengomentari kehebohan kabar penemuan yang disangka warga sebagai babi ngepet di Depok.

Kabar itu sendiri saat ini sudah dipastikan hanya rekayasa.

Melalui salah satu unggahan di Instagram, penulis novel Koala Kumal ini berpendapat, di masa kini, menghasilkan uang tidak harus setiap hari masuk kantor.

"Zaman sudah berubah. Orang dari rumah aja bisa kok punya uang. ‘Gig economy’ adalah pola kerja baru dimana orang enggak perlu ngantor tapi cukup menukar keahlian mereka dengan uang,” tulis Raditya Dika, dikutip dari akun Instagram @raditya_dika, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Fakta Rekayasa Isu Babi Ngepet, Direncanakan Beramai-ramai Sejak Maret hingga Beli Babi Online

Suami Anissa Aziza ini mencontohkan beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan hanya dari rumah, di antaranya ilustrator freelance hingga konsultan.

“Ada yang jadi konsultan, modal zoom meeting seharian. Ada yang jadi makelar, tinggal hubungin pembeli dan penjual. Ada yang jadi YouTuber. Ada juga yang trading saham. Teknologi membuat itu semua terjadi,” lanjutnya.

Pemain dalam sitkom Malam Minggu Miko ini mengajak semua pihak agar bekerja dengan cerdas di masa digital sekarang ini.

“Bekerjalah dengan cerdas, sampai tetanggamu mengira kamu melihara babi ngepet,” tutur Raditya Dika.

Baca juga: Ketika Putin Tertawa Geli Gara-gara Rencana Kirim Babi ke Indonesia

Sebagai informasi, kabar penangkapan hewan yang disangka babi ngepet di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok, beberapa hari lalu kini telah dipastikan hanya cerita rekayasa.

Polisi telah mengamankan seorang tersangka bernama Adam Ibrahim.

Adam diketahui sengaja membeli seekor anak babi hutan warna hitam dengan harga Rp 900 ribu untuk menakuti warga setempat dengan isu babi ngepet.

Baca juga: 3 Jenis Babi Unik Asal Indonesia, Ada yang Dijuluki Babi Setan

Atas perbuatannya, Adam disangkakan dengan jeratan Pasal 14 ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, peristiwa ini semakin ramai diperbincangkan setelah seorang ibu-ibu di lokasi kejadian viral usai menyebut ada tetangganya yang diduga menjadi babi ngepet. 

Ibu berinisial W itu berdalih tetangganya memiliki banyak uang walau terlihat seperti pengangguran. Kini ibu tersebut sudah meminta maaf atas ucapannya yang tak bisa dipertanggungjawabkan 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com