Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komersial Lagu Melalui Platform Digital, Candra Darusman: Pemerintah Perlu Terbitkan PP Khusus

Kompas.com - 07/04/2021, 11:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, musisi senior Candra Darusman berpendapat pemerintah masih harus menerbitkan peraturan khusus di platform digital.

Salah satu contohnya, kata Candra, seperti penyanyi yang meng-cover lagu orang lain dan disebarkan secara komersial melalui platform digital.

Lebih dari itu, Candra mengatakan PP tersebut lebih cocok kepada dunia entertainment secara fisik.

Baca juga: Candra Darusman Minta Penyanyi Kafe Tidak Perlu Khawatir Terkait PP Royalti Musik

"Nah, untuk dunia digital perlu ada PP khusus yang makanya Anang dan Anji mengangkat hal ini, terutama untuk cover version, YouTube dan sebagainya. Jadi, itu suatu yang angle yang terpisah sendiri yang soal media sosial yang masih perlu diatur," ucap Candra saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Walau begitu, Candra menyambut baik penetapan PP tersebut. Namun, dia berpendapat itu bukan berfokus pada pembayaran royalti bagi musisi, melainkan data base lagu dalam lingkup nasional.

Baca juga: PP Royalti Diterbitkan, Candra Darusman Imbau Pemilik Lagu Daftar ke LMK

"Sebenarnya PP ini yang baru ditandatangani oleh Pak Presiden, terobosannya itu ada di pembuatan data base lagu dan musik secara nasional, terpusat. Itu yang sebenarnya menjadi terobosan dari PP," kata Candra.

Dia mengimbau kepada setiap musisi Tanah Air agar segera mendaftar karya ciptaannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pilihannya masing-masing.

Masih dalam konteks yang sama, Candra mengungkapkan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial sudah diberlakukan sejak 1982 dan diwujudkan oleh LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) pada 1991.

Baca juga: Lirik Lagu Waktuku Hampa Ciptaan Candra Darusman yang Dinyanyikan Ardhito Pramono

Di sisi lain, Candra menegaskan para penyanyi kafe tidak perlu mengkhawatirkan untuk membayarnya royalti sesuai dengan PP tersebut.

Candra berujar, yang diwajibkan membayar royalti adalah pemilik usaha kafe itu sendiri.

"Enggak ke sana kok, jangan khawatir. Jadi, kewajibannya bukan dibebankan kepada pelaku, bukan dibebankan kepada penyanyi maupun bandnya. Tapi, penyelenggaranya, pemilik kafenya, penyelenggara konser. Jadi, artisnya sih terusin aja, nyanyi saja, enggak apa-apa, bukan kewajiban para penyanyinya kok," tutur Candra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com