Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Royalti Diterbitkan, Candra Darusman Imbau Pemilik Lagu Daftar ke LMK

Kompas.com - 06/04/2021, 20:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Candra Darusman menyambut baik langkah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kendati demikian, Candra berpendapat, PP yang ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Maret 2021 itu bukan berfokus pada pembayaran royalti bagi musisi, melainkan data base lagu dalam lingkup nasional.

"Sebenarnya PP ini yang baru ditandatangani oleh Pak Presiden, terobosannya itu ada di pembuatan data base lagu dan musik secara nasional, terpusat. Itu yang sebenarnya menjadi terobosan dari PP," kata Candra saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Lirik Lagu Waktuku Hampa Ciptaan Candra Darusman yang Dinyanyikan Ardhito Pramono

"Untuk itu, kami mengimbau semua artis musik, seniman, untuk mendaftar di LMK pilihan masing-masing," ucap Candra melanjutkan.

Sebenarnya, kata Candra, kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial sudah diberlakukan sejak 1982 dan diwujudkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) pada 1991.

Dia menegaskan, para penyanyi kafe tidak perlu khawatir untuk pembayaran royalti.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Royalti Musik, Anji: Terima Kasih untuk Peduli

Sebab, Candra berujar, yang diwajibkan membayar royalti adalah pemilik usaha kafe itu sendiri.

"Enggak ke sana kok, jangan khawatir. Jadi, kewajibannya bukan dibebankan kepada pelaku, bukan dibebankan kepada penyanyi maupun bandnya. Tapi, penyelenggaranya, pemilik kafenya, penyelenggara konser. Jadi, artisnya sih terusin aja, nyanyi saja, enggak apa-apa, bukan kewajiban para penyanyinya kok," tutur Candra.

Walau sudah diterbitkan PP mengenai data base seperti ini, Candra berpendapat pemerintah masih harus menerbitkan peraturan khusus di platform digital.

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

Salah satu contohnya, lanjut Candra, seperti penyanyi yang meng-cover lagu orang lain.

"Nah yang di platform digital inilah yang perlu ada aturan baru karena Undang Undang itu cocoknya buat dunia entertainment yang fisik," kata Candra.

"Nah, untuk dunia digital perlu ada PP khusus yang makanya Anang dan Anji mengangkat hal ini, terutama untuk cover version, YouTube dan sebagainya. Jadi, itu suatu yang angle yang terpisah sendiri yang soal media sosial yang masih perlu diatur," ucap Candra melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com