Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candra Darusman Minta Penyanyi Kafe Tidak Perlu Khawatir Terkait PP Royalti Musik

Kompas.com - 07/04/2021, 10:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Candra Darusman menegaskan kepada para penyanyi kafe agar tidak perlu khawatir dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Candra berujar, yang berkewajiban membayar royalti adalah pemilik usaha kafe.

"Enggak ke sana kok, jangan khawatir. Jadi, kewajibannya bukan dibebankan kepada pelaku, bukan dibebankan kepada penyanyi maupun bandnya. Tapi, penyelenggaranya, pemilik kafenya, penyelenggara konser. Jadi, artisnya sih terusin aja, nyanyi saja, enggak apa-apa, bukan kewajiban para penyanyinya kok," ujar Candra kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: PP Royalti Diterbitkan, Candra Darusman Imbau Pemilik Lagu Daftar ke LMK

Candra berpendapat, PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 itu bukan berfokus pada pembayaran royalti bagi musisi, melainkan database lagu dalam lingkup nasional.

"Sebenarnya PP ini yang baru ditandatangani oleh Pak Presiden, terobosannya itu ada di pembuatan data base lagu dan musik secara nasional, terpusat. Itu yang sebenarnya menjadi terobosan dari PP," kata Candra.

"Untuk itu, kami mengimbau semua artis musik, seniman, untuk mendaftar di LMK pilihan masing-masing," ucap Candra melanjutkan.

Baca juga: Lirik Lagu Waktuku Hampa Ciptaan Candra Darusman yang Dinyanyikan Ardhito Pramono

Walau sudah diterbitkan PP mengenai data base seperti ini, Candra berpendapat pemerintah masih harus menerbitkan peraturan khusus di platform digital.

Salah satu contohnya, lanjut Candra, seperti penyanyi yang meng-cover lagu orang lain.

Terlebih, PP tersebut lebih cocok kepada dunia entertainment secara fisik.

"Nah, untuk dunia digital perlu ada PP khusus yang makanya Anang dan Anji mengangkat hal ini, terutama untuk cover version, YouTube dan sebagainya. Jadi, itu suatu yang angle yang terpisah sendiri yang soal media sosial yang masih perlu diatur," ucap Candra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com