Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komersial Lagu Melalui Platform Digital, Candra Darusman: Pemerintah Perlu Terbitkan PP Khusus

Salah satu contohnya, kata Candra, seperti penyanyi yang meng-cover lagu orang lain dan disebarkan secara komersial melalui platform digital.

Lebih dari itu, Candra mengatakan PP tersebut lebih cocok kepada dunia entertainment secara fisik.

"Nah, untuk dunia digital perlu ada PP khusus yang makanya Anang dan Anji mengangkat hal ini, terutama untuk cover version, YouTube dan sebagainya. Jadi, itu suatu yang angle yang terpisah sendiri yang soal media sosial yang masih perlu diatur," ucap Candra saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Walau begitu, Candra menyambut baik penetapan PP tersebut. Namun, dia berpendapat itu bukan berfokus pada pembayaran royalti bagi musisi, melainkan data base lagu dalam lingkup nasional.

"Sebenarnya PP ini yang baru ditandatangani oleh Pak Presiden, terobosannya itu ada di pembuatan data base lagu dan musik secara nasional, terpusat. Itu yang sebenarnya menjadi terobosan dari PP," kata Candra.

Dia mengimbau kepada setiap musisi Tanah Air agar segera mendaftar karya ciptaannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pilihannya masing-masing.

Masih dalam konteks yang sama, Candra mengungkapkan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial sudah diberlakukan sejak 1982 dan diwujudkan oleh LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) pada 1991.

Di sisi lain, Candra menegaskan para penyanyi kafe tidak perlu mengkhawatirkan untuk membayarnya royalti sesuai dengan PP tersebut.

Candra berujar, yang diwajibkan membayar royalti adalah pemilik usaha kafe itu sendiri.

"Enggak ke sana kok, jangan khawatir. Jadi, kewajibannya bukan dibebankan kepada pelaku, bukan dibebankan kepada penyanyi maupun bandnya. Tapi, penyelenggaranya, pemilik kafenya, penyelenggara konser. Jadi, artisnya sih terusin aja, nyanyi saja, enggak apa-apa, bukan kewajiban para penyanyinya kok," tutur Candra.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/07/111543966/komersial-lagu-melalui-platform-digital-candra-darusman-pemerintah-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke