JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 27 Maret lalu, aktor peran Agung Saga diciduk oleh polisi dengan kasus penyalahgunaan narkoba di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Ini merupakan kali kedua Agung berurusan dengan hukum karena narkoba. Ia pernah ditangkap kasus serupa pada April 2019 lalu.
Pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021), polisi membeberkan beberapa fakta penangkapan Agung Saga.
Baca juga: Agung Saga Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Berikut rangkuman Kompas.com.
Dari tangan Agung, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tempat pewangi ruangan seberat 0,28 gram.
Polisi menduga, sebagian yang lain telah dikonsumsi Agung bersama dua tersangka lain, yakni RR dan RS.
"Yang kami temukan di dalam tempat pewangi ruangan itu sisa 0,28 gram. Kami menduga sebagian sudah dikonsumsi oleh para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Dari Tangan Agung Saga Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
Yusri menambahkan, status Agung sebagai residivis akan menjadi pertimbangan hakim.
Tertangkap dua kali karena narkoba membuat Agung menyesali perbuatannya dan ingin sembuh dari narkoba.
Bahkan, di kesempatan tersebut, ia juga meminta maaf pada keluarga besar dan rekan PH (Production House) tempatnya bekerja.
Agung beralasan, dirinya kembali terjerat narkoba karena terpengaruh lingkungan.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Agung Saga: Saya Menyesal dan Ingin Sembuh
"Saya terpengaruh (lingkungan sekitar)," kata Agung.
Sambil menitikkan air mata, pria 32 tahun ini berdalih terpengaruh lingkungan sekitar.
Namun dia mengakui menggunakan zat terlarang itu atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa.
"Enggak kok, terpengaruh (karena diri sendiri) sih," tutur Agung Saga.
Baca juga: Pakai Narkoba Lagi, Agung Saga Mengaku Terpengaruh Lingkungan Sekitar
Agung Saga mengaku bahwa baru satu bulan ini kembali menggunakan narkoba jenis sabu setelah bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu.
Atas perbuatannya, Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Agung Saga juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2019 lalu.
Bahkan, Agung sempat mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Agung Saga, Sabu Disembunyikan di Tempat Pewangi Ruangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.