Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tangan Agung Saga Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

Kompas.com - 31/03/2021, 13:58 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor FTV, Agung Saga, kembali ditangkap berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada 27 Maret 2021.

Ini merupakan kali kedua Agung tertangkap terkait kasus narkotika.

Ia diketahui pernah ditangkap kasus serupa pada April 2019 silam.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tempat pewangi ruangan seberat 0,28 gram.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Agung Saga: Saya Menyesal dan Ingin Sembuh

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Yang kami temukan di dalam tempat pewangi ruangan itu sisa 0,28 gram. Kami menduga sebagian sudah dikonsumsi oleh para tersangka," ujar Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Yusri menambahkan, status Agung sebagai residivis akan menjadi pertimbangan hakim.

"Yang sangat disayangkan, tersangka AS baru keluar 4 bulan lalu dari kasus serupa. Nah, nanti ini akan jadi pertimbangan majelis hakim di persidangan," lanjut Yusri.

Baca juga: Agung Saga Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Agung Saga sebelumnya ditangkap apartemen Kalibata City Tower Herbras, Jakarta Selatan pada 27 Maret 2021.

Bersama Agung Saga, polisi juga mengamankan dua tersangka lain berinisial RS dan RR.

Atas kasus ini, Agung disangkakan Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com