Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Nantikan Putusan dari MA

Kompas.com - 26/03/2021, 20:08 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).

Saipul Jamil dihadirkan secara virtual dalam acara persidangan tersebut.

Menurut kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, sidang tersebut menjadi agenda terakhir.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Ajukan 3 Bukti Baru dan Optimistis Bebas Sebelum Ramadhan

Saipul hanya menantikan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Alhamdulillah sidang Saipul Jamil hari ini semua berjalan lancar. Hari ini agenda sidangnya adalah yang terakhir jadi penandatanganan pemeriksaan perkara," kata Natalino seperti dikutip Kompas.com dari video KH Infotainment.

MA selanjutnya akan meninjau perkara itu dan memutuskan apakah Saipul Jamil bisa mendapat pengurangan hukuman.

Baca juga: Saipul Jamil Disebut Punya Kemungkinan Bisa Bebas Saat Ramadhan

"Nanti yang mengadili dan memutus dan memeriksa perkara ini adalah Mahkamah Agung karena ini PK," kata Natalino.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Ajukan PK, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sodorkan 3 Bukti

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun

Pihak keluarga berharap Saipul Jamil bisa bebas dari penjara pada bulan Ramadhan mendatang.

Namun jika PK tidak dikabulkan, pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut masih harus mendekam di penjara hingga September 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis PK Saipul Jamil Dikabulkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com