Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Optimis PK Saipul Jamil Dikabulkan

Kompas.com - 19/03/2021, 15:29 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pedangdut Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, merasa optimis Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan.

Hal itu diungkapnya usai Saipul Jamil menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).

"Kami selalu kuasa hukum optimis dengan upaya hukum PK. Kami meyakini apa yang diajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim Agung," ujar Natalino saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Natalino optimis karena pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa Saipul Jamil tidak terbukti melakukan tindak pidana suap secara langsung.

Baca juga: Saipul Jamil Berharap Bebas Sebelum Ramadhan, 3 Stasiun Televisi Sudah Menanti

"Karena pada saat dugaan tindak penyuapan, Saipul Jamil saat itu di dalam Rutan. Sehingga itu jadi alasan kami yang diajukan sebagai alasan baru dalam Peninjauan Kembali," lanjutnya.

Optimisme yang sama juga diutarakan kuasa hukum Saipul Jamil lainnya, Hetty Herdianty.

"Minggu depan surat penandatanganan berita acara. Itu terakhir di MA. Ya, minta doanya aja untuk anak-anaknya Saipul. Semoga apa yang kami perjuangkan untuk Ipul berjalan lancar," kata Hetty.

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim yang menjeratnya di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.

Uang disalurkan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com