Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Teddy Pardiyana Berhak Dapat Warisan Lina Jubaedah

Kompas.com - 29/01/2021, 16:19 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin, mengungkap kliennya itu berhak mendapat hak warisan dari mendiang istrinya, Lina Jubaedah.

"Menurut hukum, Teddy berhak mendapat warisan almarhum, karena dia adalah sebagai suami yang sah," ujar Ali seperti dikutip Kompas.com dari kanal youtube KH INFOTAINMENT, Jumat (29/1/2021).

Namun menurut Ali, Teddy tidak menginginkan harta warisan milik istrinya tersebut.

Baca juga: Teddy Hanya Perjuangkan Hak Anaknya, Bukan Harta Warisan Lina Jubaedah

Sebab sebagai seorang laki-laki muda, ia masih bisa bekerja menafkahi keluarganya.

Teddy hanya ingin memperjuangkan hak anaknya untuk mendapatkan warisan sang ibunda.

"Saya sudah jelaskan juga pada saudara Teddy, saya bilang, ‘Kang Teddy apakah Anda sudah yakin mau melepaskan hak Anda sebagai pewaris istri Anda?' Dia menyatakan bahwa dia juga laki-laki, masih mau bekerja, jadi dia hanya memikirkan apa yang menjadi hak anaknya," kata Ali.

Baca juga: Ketika Rizky Febian Bertemu Teddy Pardiyana Bahas Warisan Lina Jubaedah...

Keputusan Teddy dalam hal hak waris diakui Ali sangat tepat.

Ali mengaku salut pada kliennya tersebut.

Bahkan, dia menyebut kliennya itu sangat berbesar hati merelakan hak yang seharusnya juga didapatkannya.

Baca juga: Rizky Febian Akhirnya Bertemu Teddy Pardiyana, Bahas Pembagian Warisan Mendiang Lina Jubaedah

"Saya salut juga ternyata dalam keterbatasan dia memiliki hati seluas samudera, daripada ada orang kaya hatinya sebesar kali kan ada juga. Teddy sih bagus bijaksana," ujarnya.

"Dia tidak mengejar sesuatu yang nanti memancing jadi ribut semua, hubungan adik kakak akan menjadi ribut, dia juga dengan pihak sana akan menjadi keributan dia tidak seperti itu ternyata," tutur Ali lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com