Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raffi Ahmad Mangkir dari Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes, Ini Alasannya

Kompas.com - 27/01/2021, 13:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jonathan Tampubulon, yang mengaku sebagai kuasa hukum Raffi Ahmad mengatakan, kliennya tidak hadir di sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Sebab, Raffi menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Istana Merdeka pada pagi hari ini.

"Enggak (hadir), kuasanya saja. Itu tadi, jujur tadi malam kami enggak komunikasi sama sekali secara langsung. Kalau dari media, kami lihat hari ini vaksin kan," kata Jonathan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Selesai Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, Raffi Ahmad Mengantuk

Mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya ini, Jonathan tidak bisa menanggapinya lebih jauh.

"Kita lihat nanti, terlalu dini kalau sekarang bicaranya. Yang jelas, mengenai materi, bisa tanya sama penggugat, mereka yang buat gugatannya kan," kata Jonathan.

Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Minta Nita Thalia Jadi Istri Kedua, tetapi...

David memaparkan, dalam gugatan dengan nomor register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

David berpendapat, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada tiga hal yang kemudian David minta kepada hakim dan pemerintah.

Baca juga: Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, Raffi Ahmad Acungkan Jempol

Pertama, ia mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.

Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.

Kedua, David mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf di sejumlah media massa.

Baca juga: Pengakuan Nita Thalia Pernah Didekati Raffi Ahmad hingga Vicky Prasetyo

Ketiga, David meminta pemerintah agar Raffi tak melanjutkan perannya sebagai influencer dalam program vaksinasi pemerintah.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad pada Kamis (21/1/2021).

Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti, sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com