Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Berharap Vonis Lebih Rendah

Kompas.com - 07/01/2021, 07:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson pada Rabu, (6/1/2021).

Sebelum memulai persidangan, hakim ketua bertanya kepada kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengenai kesiapan saksi ahli dari pihaknya yang bakal diperiksa.

Namun Verna mengatakan saksi ahli berhalangan hadir dan meminta hakim agar persidangan digelar dengan agenda selanjutnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Artis Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

Alhasil hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya terhadap Catherine Wilson.

8 bulan rehabilitasi

Dalam persidangan, JPU menyatakan Catherine Wilson melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," kata JPU.

Jaksa juga menuntut Catherine Wilson membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.

Baca juga: Pengakuan Catherine Wilson, Alasan Pakai Sabu dan Konsumsi Bareng Satpamnya

Ajukan pledoi

Tidak pasrah begitu saja atas tuntutan JPU. Verna mengatakan kliennya siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut.

Dengan begitu, Verna memiliki harapan atas pledoi yang nantinya bakal dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya pada Selasa, 12 Januari 2021.

"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine. Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu," ujar Verna.


Merasa rugi

Catherine Wilson sendiri merasa rugi karena saksi ahli dari pihaknya berhalangan hadir dalam persidangan.

Padahal, kata Verna, saksi ahli tersebut dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim nanti.

Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.

"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com