Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Artis Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 06/01/2021, 14:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dengan delapan bulan rehabilitasi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021), JPU mengatakan Catherine melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," kata JPU.

Baca juga: Tak Ada Saksi Ahli, Sidang Catherine Wilson Langsung Pembacaan Tuntutan

Jaksa juga menuntut Catherine Wilson membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

"Kita berharapnya (putusan hakim) bisa turunlah (dari tuntutan jaksa). Kita mengharapkan yang terbaik luntuk Catherine," ujar Verna.

Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Dugaan Narkoba Catherine Wilson Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli

Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

Baca juga: Pengakuan Catherine Wilson, Alasan Pakai Sabu dan Konsumsi Bareng Satpamnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com