Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Saksi Ahli, Sidang Catherine Wilson Langsung Pembacaan Tuntutan

Kompas.com - 06/01/2021, 13:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson, Rabu (6/1/2021).

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan, seharusnya sidang yang digelar pada hari ini beragenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.

Kendati demikian, kata Verna, saksi ahli yang bakal dihadirkan berhalangan hadir.

Oleh karenanya, sidang dilanjutkan dengan langsung membacakan tuntutan.

"(Kehadiran saksi ahli dari terdakwa) sudah diupayakan, tetapi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan," kata Verna saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).

Sementara itu, Verna berujar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berencana menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Dugaan Narkoba Catherine Wilson Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli

"Kalau itu orangnya berhalangan (saksi ahli terdakwa). (Saksi ahli JPU) tidak ada," tutur Verna.

Saat dimintai keterangan di dalam persidangan sebagai terdakwa, Catherine Wilson akui mengonsumsi sabu demi menjaga stamina dan menjaga berat badannya.

Catherine Wilson berdalih, mengonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir dilakukannya karena tuntutan kerja di dunia hiburan untuk berpenampilan menarik dan energik.

Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang karib disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan Catherine Wilson, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat satu gram.

Baca juga: Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com