JAKARTA, KOMPAS.com - Model dan artis peran Catherine Wilson menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020).
Catherine Wilson didakwa Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perempuan yang akrab disapa Keket itu didakwa mengedarkan jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Jalani Sidang Narkoba, Catherine Wilson Diperiksa sebagai Terdakwa
Catherine ditangkap di rumahnya di Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020. Polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat kurang lebih 1 gram.
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang tersebut. Berikuti rangkuman Kompas.com:
Dalam persidangan, Catherine mengaku mengkonsumsi sabu demi menjaga stamina dan menjaga berat badannya.
"Saya (pakai narkoba) untuk stamina dan menurunkan berat badan," ujar Catherine dalam sidang, Selasa.
Baca juga: Kepada Hakim, Catherine Wilson Akui Pakai Sabu untuk Jaga Stamina dan Turunkan Berat Badan
Hal tersebut dilakukannya karena tuntutan kerja di dunia hiburan untuk berpenampilan menarik dan energik.
Catherine mengakui menggunakan narkoba dua tahun belakangan ini.
"Sudah dua tahun (konsumsi narkoba), tetapi tidak terlalu intim," kata Catherine.
Baca juga: Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya
Artis berdarah Inggris ini mengaku saat ini sudah tidak lagi bergantung pada narkoba.
"Sudah tidak (menggunakan narkoba jenis sabu). Saya sudah mengetahui bahwa perbuatan saya salah, saya tidak mengulanginya lagi," kata Catherine.
Catherine mengaku mendapatkan narkoba dari satpamnya, Jumadi yang ditangkap bersamanya. Catherine yang meminta Jumadi membelikannya narkoba.
Diakui super model ini, dia sudah beberapa kali minta Jumaidi untuk membelikannya narkoba jenis sabu.
Baca juga: Catherine Wilson Akui Sudah Dua Tahun Konsumsi Sabu
Ia mengatakan, memberikan uang kepada Jumadi sebesar Rp 3 juta untuk membelikannya sabu.