JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/12/2020).
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan oleh pihak terdakwa.
"Sidang ini kita tunda sampai 6 Januari 2021 hari Rabu ya. Pihak saudara terdakwa bersedia menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya," ujar majelis hakim ketua di PN Depok, Selasa (15/12/2020).
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono secara terpisah mengatakan, akan mendatangkan saksi ahli yang meringankan hukuman dari majelis hakim.
Baca juga: Catherine Wilson Disebut Sempat Sakau Seminggu Awal Jalani Rehabilitasi
"Itu masih kita koordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya karena kan kita juga waktu itu untuk dilakukan asesment. Itu kan jadi kita berusaha untuk bisa komunikasi dengan pihak yang ingin kita hadirkan," kata Verna.
Sebelumnya, Chatrine Wilson didakwa pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram.
Baca juga: Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.