Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel dan Michael Yokinobu Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur

Kompas.com - 04/01/2021, 07:41 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa hari ini, Senin (4/1/2021) berkait kasus video syur.

Tak hanya Gisel, polisi juga memanggil Michael Yokinobu de Fretes (MYD) yang ada dalam video tersebut.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Gisel sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi kali pertama Gisel yang berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Roy Marten Setuju Gisel Korban dari Kasus Video Syur

“Kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus belum lama ini.

Lewat pemeriksaan itu, Gisel serta MYD sudah mengakui bahwa video yang berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.

Video itu dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 lalu di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi

Kemudian adegan dewasa itu direkam oleh Gisel menggunakan ponselnya.

“Memang dia (Gisel) yang merekam," ujar Yusri.

Gisel pun pada saat itu sempat mengirim file kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone. MYD lantas menyimpan video tersebut selama satu minggu kemudian dihapus.

Sementara itu, Gisel diketahui menyimpan video syur tersebut di dua ponsel. Namun sayang satu ponsel itu rusak yang dipegang oleh orang terdekatnya sedangkan ponsel satu lagi hilang.

Baca juga: Gisel Tulis Permintaan Maaf untuk Gempi

“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com