JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel resmi mendapat asimilasi Covid-19 dan kini berstatus tahanan rumah.
Istri Bibi Ardiansyah ini pun sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (18/12/2020).
Selama menjalani masa tahanan rumah Vanessa Angel tidak diperkenankan bepergian.
“Iya betul, harus di rumah saja (Vanessa Angel)” kata Rika Aprianti, selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM saat dihubungi wartawan, Jumat.
Baca juga: Vanessa Angel Dapat Asimilasi Covid-19, Jadi Tahanan Rumah
Meski menjadi tahanan rumah, Vanessa Angel juga wajib mendapat bimbingan secara online.
“Syaratnya sama, wajib bimbingan, tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” ucap Rika.
“Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut, kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” tambah Rika.
Untuk diketahui, sebelumnya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak Rabu, 18 November 2020 karena kasus narkoba.
Baca juga: Nasib Suami dan Anak Ketika Vanessa Angel Dipenjara, Kerepotan dan Kehilangan ASI Eksklusif
Adapun, majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.