Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Dapat Asimilasi Covid-19, Jadi Tahanan Rumah

Kompas.com - 18/12/2020, 19:09 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel keluar karena mendapat asimilasi Covid-19.

Istri Bibi Ardiansyah ini pun menjalani masa tahanan dari rumah.

Asimilasi itu tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Nasib Suami dan Anak Ketika Vanessa Angel Dipenjara, Kerepotan dan Kehilangan ASI Eksklusif

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

“Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar, dia cuma masih di rumah,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Jumat.

Nantinya, Vanessa Angel baru akan bebas murni pada tahun depan.

Baca juga: Vanessa Angel Dipenjara, Bayinya Terpaksa Stop Minum ASI

Meski mendapatkan asimilasi, Vanessa Angel memiliki kewajiban untuk mendapatkan bimbingan secara online.

Vanessa Angel juga tidak diperkenankan bepergian selama menjalani masa tahanan dari rumah.

“Syaratnya sama, wajib bimbingan, tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” ucap Rika.

Baca juga: Ditinggal Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Akui Kerepotan Urus Anak

“Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut, kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” tambah Rika.

Untuk diketahui, sebelumnya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak 18 November 2020 karena kasus narkoba.

Adapun majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com