Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengadilan Agama soal Penyebab Rohimah Gugat Cerai Kiwil

Kompas.com - 18/12/2020, 18:37 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum mengetahui motivasi Rohimah menggugat cerai suaminya, komedian Wildan Delta atau Kiwil.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, motivasi itu baru akan terungkap ketika proses sidang perceraian sudah bergulir di meja hijau.

"Tentunya nanti akan dikaji dalam proses persidangan karena kalau baru pangajuan belum jelas motifnya. Kalau sudah dalam proses dan sudah diputus baru terungkap," kata Taslimah saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Sidang Perdana Perceraian Kiwil dan Rohimah Digelar 20 Januari 2021

Proses persidangan sendiri akan mulai digelar pada 20 Januari 2021.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan nantinya memanggil penggugat dan tergugat untuk menjalani mediasi terlebih dahulu.

"Untuk tanggal 20 Januari itu penggugat dan tergugat hadir akan didamaikan dan mediasi," ucap Taslimah.

Rohimah diduga sakit hati karena dua kali diduakan oleh Kiwil.

Baca juga: Cerita Meggy Wulandari tentang Pernikahan Barunya dan Pesan untuk Kiwil

Diketahui, Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1988 dan dikaruniai empat anak.

Pada 2003, Kiwil menikah siri dengan Meggy Wulandari.

Pernikahan tersebut tak berlangsung lama karena keduanya resmi bercerai pada September 2020.

Kiwil diketahui kembali menikah siri dengan biduan sekaligus penguasaha asal Kalimantan bernama Eva Bellisima.

Pernikahan itu terjadi pada 8 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com