Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kiwil soal Gugatan Cerai yang Diajukan Rohimah

Kompas.com - 16/12/2020, 17:18 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Wildan Delta atau Kiwil menanggapi pengajuan gugatan cerai istri pertamanya, Rohimah Alli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Kiwil mengaku sudah mendapat kabar soal gugatan cerai yang diajukan istri pertamanya tersebut.

Bahkan, Kiwil mengatakan sudah berbicara dengan Rohimah perihal rumah tangga mereka.

Namun, Kiwil enggan menjelaskan detail isi obrolannya dengan Rohimah.

"Gue udah dapat kabar semua (gugatan cerai). Gue udah tahu. Gue udah ngobrol," ujar Kiwil seperti yang dikutip Kompas.com dari akun YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Gugat Cerai Kiwil Setelah 22 Tahun Menikah, Rohimah: Awalnya Berat

Kiwil mengatakan, akan menyelesaikan masalahnya satu per satu, termasuk soal keretakan rumah tangganya dengan Rohimah.

Pria berumur 59 tahun ini juga tak ingin cepat mengambil kesimpulan soal keputusan istri pertamanya tersebut.

"Tunggu, gue kelarin semuanya satu-satu (masalah). Intinya, gue kelarin satu. Ya Eva, ya Rohiman," kata Kiwil.

Diketahui, Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1998. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai empat anak.

Kiwil lalu menikah siri dengan Meggy Wulandari pada tahun 2003.

Namun, pada September 2020, Meggy Wulandari dan Kiwil resmi bercerai.

Hingga akhirnya, Kiwil memutuskan menikah siri lagi dengan biduan sekaligus pengusaha asal Kalimantan, Eva Bellisima pada 8 November 2020 lalu.

Baca juga: Fakta Gugatan Cerai Rohimah ke Kiwil, Keluarga Tak Tahu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com