JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Saipul Jamil, Natalino M Ximenes, mengatakan pihaknya telah mengajukan pembebasan bersyarat untu kliennya.
Adapun pengajuan pembebasan bersyarat ini sebelumnya telah diajukan, tetapi ditolak oleh pihak yang berwenang.
"Ada juga perangkat hukum yaitu mengajukan kebebasan bersyarat," ujar Natalino dalam akun YouTube Beepdo seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Kabar Terbaru Saipul Jamil, Ingin Menikah Lagi dan Ajukan Pembebasan Bersyarat
Natalino mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu keputusan apakah pengajuan pembebasan bersyarat ini diterima atau tidak oleh Menteri Hukum dan HAM.
Kuasa hukum Saipul Jamil berharap keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pengajuan pembebasan bersyarat kliennya segera keluar keputusan hasilnya.
"Sedang diproses, kita sedang menunggu hasilnya," kata Natalino.
Baca juga: Ini Artis-artis yang Sering Jenguk Saipul Jamil di Penjara
"Semoga hasilnya tahun ini atau setidaknya Januari ya akan ada hasil," tambah Kuasa Hukum Saipul Jamil lainnya, Hetty Herdiati.
Selain ajukan pembebasan berysarat, kuasa hukum juga mengajukan permohonan remisi pada akhir tahun 2020 ini.
Dengan begitu, kuasa hukum berharap kliennya bisa bebas dari penjara dan menjalani kehidupan normalnya seperti awal kembali.
Baca juga: Kepada Kakak, Saipul Jamil Mengaku Ingin Nikah Lagi
"Dia (Saipul) cuma ingin keluar, mau berkarya lagi kaya dulu lagi. Terlepas bagaimana, bisa cepat keluar dari pesantren. Itu aja," tutur Hetty.
Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Saipul Jamil Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Kali Kedua
Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.