JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Saipul Jamil, Natalino Manuel, mengatakan pihaknya bakal mengajukan pembebasan bersyarat untuk kliennya.
Pembebasan bersyarat ini diajukan untuk keduanya kalinya yang mana sebelumnya ditolak pihak yang berwenang.
"Kemungkinan minggu-minggu ini kami mengajukan pembebasan bersyarat untuk yang kedua kalinya," kata Natalino Manuel seperti dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube DEWI PERSSIK, Sabtu (3/10/2020).
Baca juga: Tatapan Kosong Saipul Jamil Saat Irma Darmawangsa Hibur di Lapas Cipinang
Natalino Manuel begitu yakin pembebasan bersyarat yang diajukan kedua kalinya ini bakal diterima.
Menurut Natalino, Saipul Jamil selalu berperilaku baik dan taat peraturan selama sekitar 4 tahun menghuni lapas..
"Insya Allah proses hukum tidak harus dijalani keseluruhan 8 tahun. Ada aturan 2/3 tahun harus dijalani, yang 2/3 tahun ini yang diajukan pembebasan bersyarat," ucap Natalino Manuel.
Baca juga: Bertemu Saipul Jamil di Lapas Cipinang, Irma Darmawangsa Peluk dan Beri Motivasi
"Selama ini beliau sebagai anak didik di lapas, itu selalu beritikad baik, mengikuti donor darah, sosialnya bagus," ucap Natalino Manuel melanjutkan.
Jika pembebasan bersyarat tersebut diterima, kata Natalino Manuel, Saipul Jamil akan bebas pada Desember 2020 ini.
Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Baca juga: Pujian dan Kerinduan Inul Daratista pada Saipul Jamil hingga Bakal Ajak Makan Bakso
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.