Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Memberatkan Vonis Jerinx, Buat Dokter Tidak Nyaman hingga Protes Sidang Digelar Online

Kompas.com - 19/11/2020, 21:20 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx divonis dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Pasek menyebutkan,ada beberapa hal yang memberatkan putusan terhadap Jerinx.

"Keadaan yang memberatkan membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar gencarnya berjuang menanagani Covid-19," ujar Pasek dalam persidangan, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jejak Kasus Jerinx SID hingga Sidang Putusan yang Digelar Hari Ini

Selain itu, perbuatan Jerinx yang keluar dari persidangan juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya. Bahkan, hal itu dilakukan berulang oleh Jerinx.

"Terdakwa sempat keluar sidang atas protes yang dilakukan karena dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata hakim Pasek.

Sementara, hukuman Jerinx diringankan dari tuntuntan jaksa penuntut umum.

Pasalnya, sebelumnya JPU menuntut Jerinx untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Alasannya, pertama, Jerinx sering membantu masyarakat yang terdampak Covid-19

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

"Terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. dengan membagi-bagikan hingga saat ini," ujar hakim Pasek.

Kemudian, hakim juga mempertimbangkan bahwa Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Sebab, ia masih menafkahi istri dan adik-adiknya yang masih kecil.

"Terdakwa sebagai penerus keluarga tapi belom dikaruniai anak. Kemudian, terdakwa sudah minta maaf pada IDI bahkan bersedia menemui IDI pusat untuk berkolaborasi menangani upaya Covid-19," ucap Pasek.

Jerinx juga berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dan tidak pernah dihukum.

Sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah telah melakukan ujaran kebencian lewat postingan 'Idi Kacung WHO' melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com