Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/11/2020, 18:10 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx berupa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar, Kamis.

Baca juga: Sidang Putusan Jerinx Digelar Hari Ini, SID Beri Dukungan

Majelis hakim menilai Jerinx bersalah dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk permusuhan kelompok tertentu atas antar golongan sebagaimana dakwaan," kata hakim.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Baca juga: Ungkapan Kepedihan Nora Alexandra Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx

Setelah membaca putusan, hakim menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu.

Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Jerinx menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang.

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx: Unggahan Instagram yang Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com