JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Jerinx, drummer SID, akan memasuki babak baru pada hari ini, Kamis (19/11/2020), yang diagendakan sebagai sidang putusan.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pagi ini juga akan ditayangkan melalui YouTube. Seperti apa perjalanan kasus Jerinx SID sampai saat ini? Berikut rangkumannya.
Kasus yang membawa Jerinx ke meja hijau ini bermula dari unggahan Jerinx di media sosial.
Baca juga: Jerinx Sampaikan Pesan Khusus Sebelum Kembali ke Sel Tahanan
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx 15 Juni 2020.
Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Ketua IDI Bali. Namun, Jerinx saat itu sempat berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, dan baru hadir pada pemanggilan kedua.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar, karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Pada 12 Agustus 2020, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.
Baca juga: Tanpa Bukti Statistik, Jerinx Sebut Tuduhan IDI Padanya Tak Masuk Akal
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya kemudian.
Pada 10 September 2020, jaksa membacakan dakwaan ketika Jerinx melakukan walkout dari sidang karena merasa keberatan sidang digelar online.
Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa penabuh drum Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.
Baca juga: Ungkapan Kepedihan Nora Alexandra Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx
Dakwaan pertama, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang pada 29 September 2020, Jerinx membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Teguh Santoso.