Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/10/2020, 15:22 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, model Vitalia Sesha, rupanya sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, sidang putusan terhadap Vitalia sudah digelar beberapa waktu lalu.

“Iya (sudah putusan),” ujar Edwin via pesan singkat, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Lucinta Luna Satu Sel dengan Vitalia Sesha

Edwin menjelaskan bahwa putusan untuk Vitalia Sesha lebih singkat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Vitalia Sesha dituntut 2 tahun 5 bulan penjara.

Namun, majelis hakim memvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara.

“Perkara tersebut sudah putusan di mana terdakwa kami tuntut 2,5 tahun dan diputus 1 tahun 8 bulan,” tulis Edwin lagi lewat pesan singkat.

Baca juga: Sidang Perdana Vitalia Sesha Rencananya Digelar 10 Juni

Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan transaksi jual-beli narkoba bersama kekasihnya.

Keduanya, bersama seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran, pada Februari 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan 30 butir happy five.

Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidang

Sementara, polisi juga menemukan 0,63 gram sabu-sabu, empat butir happy five, dan alat isap sabu dari pengembangan penangkapan di apartemen.

Vitalia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com