Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, sidang putusan terhadap Vitalia sudah digelar beberapa waktu lalu.

“Iya (sudah putusan),” ujar Edwin via pesan singkat, Kamis (15/10/2020).

Edwin menjelaskan bahwa putusan untuk Vitalia Sesha lebih singkat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Vitalia Sesha dituntut 2 tahun 5 bulan penjara.

Namun, majelis hakim memvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara.

“Perkara tersebut sudah putusan di mana terdakwa kami tuntut 2,5 tahun dan diputus 1 tahun 8 bulan,” tulis Edwin lagi lewat pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan transaksi jual-beli narkoba bersama kekasihnya.

Keduanya, bersama seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran, pada Februari 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan 30 butir happy five.

Sementara, polisi juga menemukan 0,63 gram sabu-sabu, empat butir happy five, dan alat isap sabu dari pengembangan penangkapan di apartemen.

Vitalia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/15/152249966/vitalia-sesha-divonis-1-tahun-8-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke