Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Gugatan Perceraian Nita Thalia Gagal, Sidang Berlanjut

Kompas.com - 13/10/2020, 15:44 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Nita Thalia menghadiri sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (13/10/2020).

Feriwansyah, selaku kuasa hukum Nita Thalia menyebut sidang yang beragendakan mediasi tak menemui hasil alias gagal. Oleh karena itu, sidang akan berlanjut.

"Kami sudah melakukan mediasi seperti yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung sudah berjalan sesuai aturan, maka untuk selanjutnya agenda sidang akan diteruskan," kata Feriwansyah dalam YouTube KH Infotainment dikutip Kompas.com, Selasa.

"Artinya kesepakatan itu, mediasinya gagal, dengan mediasi gagal artinya sidang berkanjut untuk tahapan sidang selanjutnya sesuai dengan aturan hukum acara selanjutnya," tambah Feriwansyah.  

Baca juga: 2 Bulan Belum Bertemu Anak, Nita Thalia Berderai Air Mata Ungkap Kerinduan

Sementara itu, Feriwansyah menyebut, alasan kliennya menggugat Nurdin Rudythia bukan karena poligami.

Nita Thalia menyebutkan, ia dan suaminya sudah tidak ada kecocokan lagi.

"Seperti yang disampaikan kemarin itu bukan karena istri kedua, karena poligami, tidak ada itu, tidak ada sangkut pautnya dengan itu, karena ada hal yang mungkin klien kamu yang akan menyampaikan itu," tutur Feriwansyah.

"Yang mau saya sampaikan bahwa alasan saya menggugat suami saya karena kita sudah enggak ada kecocokan lagi. Saya tegaskan sekali lagi bukan karena poligami atau status istri kedua, tidak ada hubungannya sama sekali dengan itu," timpal Nita Thalia.  

Baca juga: Nita Thalia Cerita Keretakan Rumah Tangganya Setelah 20 Tahun Dipoligami

Sebagai informasi, Nita Thalia mengajukan gugatan cerai setelah 20 tahun dipoligami oleh Nurdin Rudythia. Ia menggugat Nurdin pada 25 September 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com