Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo: Gue Enggak Pernah Pikir Bisa Sampai Ditahan

Kompas.com - 20/09/2020, 13:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vicky Prasetyo tak menyangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkannya itu bisa berujung pada penahanan.

"Gue enggak pernah pikir sih, bahwa kemarin 'kok bisa sampai ditahan?'," kata Vicky Prasetyo dalam kanal YouTube Rans Entertainment, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (20/9/202).

Vicky Prasetyo bisa berpikir seperti itu lantaran menganggap kasus dugaan pencemaran nama baik tak seperti tindakan kriminal yang parah.

Baca juga: Raffi Ahmaf Minta Maaf Tak BIsa Jenguk Vicky Prasetyo di Tahanan

 

"Kan kita bernegosiasi boleh dong? 'Pak, maaf Pak, saya bukan perkara yang pidana seperti apa atau kriminal seperti apa. Saya perkara rumah tangga, Pak. Saya seorang suami yang sah'," kata Vicky menirukan negoisasi dengan jaksa.

Meski begitu, jaksa tetap pada keputusan untuk menahan Vicky Prasetyo sudah bulat.

Vicky Prasetyo pada saat itu mengandaikan jaksa berada di posisinya dan akan melakukan hal yang sama.

Baca juga: Vicky Prasetyo Keluar dari Penjara, Langsung Sujud Syukur dan Buka Puasa

 

"Iya, Pak. Kalau Bapak dihadapkan posisi seperti saya, mungkin kondisinya akan melakukan hal yang sama juga, Pak, atau bahkan lebih. Tolong, Pak, untuk dikasih kebijakan," ungkap Vicky menirukannya lagi percakapannya dengan jaksa.

Kendati demikian, negoisasinya gagal dan tetap berujung pada penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Vicky Prasetyo tetap menerima keputusan tersebut secara lapang dada.

Baca juga: Vicky Prasetyo Langsung Sujud Syukur Usai Bebas dari Rutan Salemba

Namun kuasa hukum Vicky Prasetyo tetap mengupayakan penangguhan penahanan. 

Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya. Vicky dibebas dari tahanan Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Bebas Hari Ini

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada tanggal 19 November 2018.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan menemukan seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel.

Vicky Prasetyo lalu melaporkan Angel Lelga atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com