Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Permohonan Jaminan, Rhea Chakraborty Tetap di Penjara

Kompas.com - 11/09/2020, 15:27 WIB
Rintan Puspita Sari,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sumber Pinkvilla

KOMPAS.com - Pengadilan Sidang atau tingkat pertama menolak permohonan jaminan yang diajukan oleh Rhea Chakraborty, Showik Chakraborty, dan 4 tersangka lainnya terkait kasus narkoba.

Rhea Chakraborty, Showik, Dipesh Sawant, Samuel Miranda, Zaid Vilatra, Basit Parihar dan lainnya ditangkap sehubungan dengan tuduhan narkoba oleh Biro Pengendalian Narkotika (NCB) India.

Sesuai laporan sebelumnya, Rhea, Showik, Dipesh Sawant, dan lainnya telah mengaku kepada NCB selama interogasi bahwa mereka membeli obat-obatan terlarang atas perintah almarhum Sushant Singh Rajput.

Dikutip dari Pinkvilla, Jumat (11/10/2020), permohonan jaminan Rhea Chakraborty cs agar dibebaskan telah ditolak oleh pengadilan tingkat pertama di Mumbai.

Baca juga: Resmi Ditahan, Rhea Chakraborty Ungkap Nama-nama Bintang Bollywood yang Terlibat Narkoba

Diketahui, mereka ditangkap NCB terkait kasus narkoba dalam penyelidikan kasus Sushant Singh Rajput.

Kabarnya, NCB telah menangkap Rhea Chakraborty, Showik, Samuel, Dipesh setelah dua pengedar narkoba yang ditangkap menyebut dan mengenal Showik.

NCB juga sempat menolak permohonan jaminan yang diajukan oleh pengacara Rhea, Showik di pengadilan dan menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Apalagi, NCB mengatakan tengah menyelidiki jaringan narkoba besar di Bollywood.

Oleh karenanya, pembebasan Rhea Chakraborty cs dikhawatirkan dapat merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Rhea Chakraborty Sebut Semua Obat-Obatan Dibeli untuk Sushant Singh Rajput

Dengan ditolaknya jaminan di pengadilan tingkat pertama, Rhea Chakraborty, Showik, dan lainnya bakal menuju ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan jaminan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com