Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penangkapan Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/09/2020, 07:01 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat nama penyanyi Reza Artamevia.

Pelantun lagu "Satu yang Tak Bisa Lepas" itu diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat 4 September 2020.

Berikut ini fakta-fakta terbaru dari penangkapan Reza Artamevia.

1. Barang bukti sabu 0,78 gram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan barang bukti hasil temuan polisi dari penangkapan Reza Artamevia.

Narkoba berjenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan dari tas Reza Artamevia lengkap dengan bong dan korek api.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.

Usai diamankan di Jatinegara, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan bong dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri.

Baca juga: 6 Artis Terjerat Narkoba Selama Pandemi, Yang Terbaru Reza Artamevia

2. Hasil tes urine

Dari hasil tes urine terhadap Reza Artamevia, Polda Metro Jaya menyatakan yang bersangkutan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu.

"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri.

3. Konsumsi narkoba selama 4 bulan terakhir

Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia mengaku sudah menggunakan narkoba selama empat bulan terakhir.

Ibu Aaliyah Massaid ini berkilah memakai barang haram dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi virus corona atau Covid-19.

"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami motif dan memburu pengedar yang memberikan suplai sabu ke Reza Artamevia.

Baca juga: Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

4. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Dengan bukti-bukti temuan di atas, polisi akan menjerat Reza Artamevia dengan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com