Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Drummer J-Rocks

Kompas.com - 22/08/2020, 15:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan kronologi penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Tanjung Priok menangkap salah satu kru band J-Rocks berinisial M.

Baca juga: Anton J-Rocks Gunakan Ganja karena Sepi Pekerjaan di Tengah Pandemi

"Berhasil mengamankan seorang inisialnya adalah M di daerah Kemayoran. Inisial M ini ditemukan satu paket ganja kering," kata Yusri dalam jumpa pers virtual Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

Setelah itu, polisi menyelidiki dan meminta keterangan M dari mana satu paket ganja kering itu didapatkan.

Kepada penyidik, M menyebut nama berinisial D. Sayangnya, D belum tertangkap dan polisi masih melakukan perburuan.

Baca juga: Drummer J-Rocks Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

M menyebut pria berinisial DN, kru J-Rocks dan Anton yang pernah menjual ganja kepadanya.

Tidak hanya dua nama itu saja, DN juga menjualnya kepada seseorang berinisial W yang mana mantan kru band J-Rocks.

"ARK juga membeli dari DN sebanyak satu paket ganja, juga DN ini menjual ke salah satu mantan kru daripada band JR sendiri, inisilnya W," kata Yusri.

Baca juga: Di Rumah Anton J-Rocks, Polisi Sita Satu Paket Ganja

Untuk Anton itu sendiri, Satresnarkoba Polres Tanjung Priok mengamankannya di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Sementara tersangka lain berinisial W ditangkap polisi di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Saat melakukan pendalaman kasus, polisi menemukan satu paket ganja dengan total satu kilogram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman oleh M.

Baca juga: Ganja Kering Disita Polisi dari Anggota Band J-Rocks

"Kemudian dilakukan pengambilan barang bukti tersebut 1 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan melalui jasa pengiriman yang diterima, ini saudara M," ungkap Yusri.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.

Untuk sementara ini, Yusri berujar, M dan DN berperan sebagai pemasok, tetapi Anton dan W hanya sebagai pengguna.

Baca juga: Personel Band J-Rocks dan Kru Band Ditangkap karena Narkoba

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Atas perkara ini, Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Kau Curi Lagi dari J-Rocks

Sementara itu, Anton dan yang lainnya dikenakan denda paling sedikit Rp 800.000 atau paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com