Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo

Kompas.com - 14/08/2020, 15:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengatakan akan mengajukan kembali permohonan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar kliennya direhabilitasi.

Aris menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Tyo agar direhabilitasi.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

"Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," ujar Aris dalam kanal YouTube Cumicumi dikutip Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Aris mengatakan, sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Tyo direhabilitasi kepada kepolisian.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan dan Perkembangan Kasus Tyo Pakusadewo

Namun, hingga saat ini Aris belum mendapatkan persetujuan permohonan tersebut.

"Surat saya sudah saya sampaikan pada awal bulan Mei. Karena saya tahu rekomedasinya sudah keluar bulan Mei. Namun sampai saat ini, sampai saat ini, sampai tahap dua hari ini, Om Tyo tidak kunjung dipindahkan," ucap Aris.

Sebagai informasi, Kejari Jakarta Selatan memutuskan menahan Tyo Pakusadewo di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Tyo Pakusadewo Dikabarkan Sakit-sakitan di Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum

Penahanan ini mengingatkan berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkota Tyo sudah tahap dua. Artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca juga: Lebaran di Penjara, Begini Kondisi Tyo Pakusadewo

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com