Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Penahanan Vicky Prasetyo atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Kompas.com - 08/07/2020, 07:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kini memasuki tahap baru.

Kasus ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina, Angel pun melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.

Pelaporan Angel Lelga ini merupakan buntut dari kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya pada November 2018. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan, Raffi Ahmad: Anak-anak Lu Pasti Gue Jaga

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.

Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Vicky Prasetyo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kini, berkas tersebut telah tahap dua yang artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. 

Baca juga: Ditahan, Vicky Prasetyo WhatsApp dan Kirim Voice Note untuk Raffi Ahmad

 

1. Resmi ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardani mengatakan, tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, per Selasa (7/7/2020).

"Vicky Prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya, Selasa.

Andhi berujar, Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: Pesan Vicky Prasetyo kepada Ketiga Anaknya: Jaga Selalu Ibadahnya, Semangat Belajar

2. Alasan ditahan

Andhi mengkhawatirkan pemilik nama lahir Hendrianto itu melarikan diri. 

Alasan itu menjadi penyebab dilakukan penahanan kepada Vicky. 

 

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi.

Selain itu, Andhi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti. 

Baca juga: Ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Jalani Protokol Kesehatan Covid-19

"Kemudian menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

3. Terapkan protokol kesehatan Covid-19 

Mengingat masih adanya pandemi Covid-19, Andhi menegaskan, pihak Rutan Salemba tetap menjalani protokol kesehatan terkait penanganan Vicky Prasetyo.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com