Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Cerita Pengalamannya Jalani Rehabilitasi Narkotika

Kompas.com - 18/06/2020, 22:02 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor muda Jefri Nichol menceritakan pengalamannya saat menjalani rehabilitasi beberapa bulan lalu untuk memulihkan dirinya dari penyalahgunaan narkotika.

Jefri menyampaikan ini dalam salah satu diskusi bertema "Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis" yang diselenggarakan oleh Voice Of Indonesia, pada hari ini Kamis (18/6/2020).

Menurut Jefri, proses rehabilitasi jauh lebih baik ketimbang harus mendekam di dalam penjara bagi pengguna.

Baca juga: Kecewa Jefri Nichol Pindah Manajemen, Mantan Manajer: Kami Nemu di Lobi Mal

"Direhabilitasi itu sistemnya di mana sesama pengguna saling membantu untuk pulih," ucap Jefri Nichol seperti dikutip Kompas.com dari siaran live streaming channel YouTube VOIdotid, Kamis.

Dengan pendekatan yang berbeda antara rehabilitasi dan penjara, menurut Jefri, setidaknya bisa menjadi cerminan bagaimana lembaga negara menangani para pengguna narkotika, terutama yang menggunakan untuk alasan medis.

"Itu lebih membantu daripada di dalam lapas yang enggak ada sistem pemulihan sama sekali," ucap Jefri Nichol.

Baca juga: Jefri Nichol: Pengguna Narkotika Lebih Butuh Bimbingan ketimbang Penjara

Jefri berujar, selama menjalani proses rehabilitasi ia mendapat banyak pemahaman soal narkotika dan cara menjauhinya.

"Saya di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) pada saat itu diberi kegiatan di mana harapannya kegiatan itu bisa dibawa keluar untuk melakukan kegiatan positif di luar," ucap Jefri Nichol.

Adapun, Jefri Nichol pernah berurusan dengan hukum ketika tertangkap menggunakan ganja pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Disebut The Next Jefri Nichol dan Aliando, Ini Jawaban Bio One dan Kevin Ardilova

Setelah menjalani persidangan, pada 11 November 2019 Jefri dinyatakan bersalah oleh Hakim Ketua Krisnugroho dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.

Adapun, dalam diskusi tersebut, selain Jefri ada pula Susanto perwakilan BNN, Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI, M. Afif Qoyim Direktur LBHM, dan Singgih Tomy Gumilang selaku advokat ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com