JAKARTA, KOMPAS.com - Dapat bebas bersyarat pada 2013 lalu, pesinetron Lidya Pratiwi telah dinyatakan bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika.
Rika berujar, Lidya Pratiwi merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang atas kasus pembunuhan berencana yang mulai ditahan pada 12 Mei 2006.
Baca juga: Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 30 Bulan
Lebih lanjut, Rika mengatakan Lidya Pratiwi mendapatkan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Oleh karenanya, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Terlebih, kata Rika, Lidya Pratiwi mendapatkan bebas bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Baca juga: Bicara Covid-19, Nadya Hutagalung: Tantangan Adalah Sarana Tumbuh dan Belajar
Diketahui, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.