JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum label musik Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan, penyanyi Syakir Daulay terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Cerita Perjalanan Syakir Daulay Masuk Dunia Hiburan
"Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya, dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Adapun Syakir dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pro Aktif terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Wabah Corona, Syakir Daulay Sedih Tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga di Aceh
Abdul mengatakan, laporan ini berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Instagram Story-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta.
Baca juga: Cara Syakir Daulay Batasi Diri di Dunia Hiburan Buat Raffi Ahmad Takjub