Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Pro Aktif: Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

"Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya, dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Adapun Syakir dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pro Aktif terkait dugaan pencemaran nama baik.

Abdul mengatakan, laporan ini berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Instagram Story-nya.

Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta.


Untuk uang muka, kata Abdul, Syakir Daulay telah menerima Rp 100 juta.

"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.

Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, Abdul mengatakan, pada 7 Februari 2020, Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.

Namun, kata Abdul, Syakir kemudian berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.

Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.

Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/05/125950266/kuasa-hukum-pro-aktif-syakir-daulay-terancam-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke