Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSKO Tegaskan Rawat Jalan Nunung Tak Merujuk SK Kemenkumham soal Asimilasi

Kompas.com - 21/04/2020, 15:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Instalasi Humas RSKO Cibubur Bagus Ario Wibowo menegaskan rawat jalan komedian Nunung bukan merujuk dari surat keputusan Kemenkumham terkait pembebasan narapidana untuk meminimalkan penyebaran virus corona.

Bagus mengatakan RSKO memiliki aturan sendiri tentang rawat jalan bagi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Kalau dari putusannya (pengadilan) dirawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa dua pertiga lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman, Nunung Disebut Bakal Rawat Jalan

 

"Karena Mbak Nunung sebetulnya sudah dua pertiga nih, nah keputusannya adalah seperti itu. Jadi sepertiganya rawat jalan," sambung Bagus.

Bagus mengatakan kemungkinan besar Nunung mendapatkan izin untuk melakukan rawat jalan.

"Iya, kemungkinan iya (rawat jalan). Nanti kita buatin keputusannya dari Direktur Utama," kata Bagus.

Baca juga: Selain Rapid Test, Nunung dan Suami Akan Diisolasi Selama 7 Hari

Sebelum mendapatkan izin rawat jalan, Nunung harus menjalani rapid test, cek darah, dan isolasi selama 7 hari lantaran izin dua hari dari Solo, Jawa Tengah.

Nunung ke Solo lantaran ibundanya meninggal dunia. Dia berangkat ke Solo ditemani suami, July Jan Sambiran yang juga menjalani hukuman, dan dua petugas RSKO.

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pulang dari Solo, Nunung dan Suami Akan Jalani Rapid Test

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Sidang putusan Nunung dan Jan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Baca juga: RSKO Pertimbangkan Nunung Jalani Home Care Usai Pulang dari Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com