Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Keluarga Pengancam Syifa Hadju Minta Maaf

Kompas.com - 06/03/2020, 17:10 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Artis peran Syifa Hadju telah mencabut laporannya atas kasus pengancaman yang dia alami, di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (6/3/2020).

Ibunda pelaku meminta maaf dan berterima kasih kepada Syifa yang telah memaafkan anaknya.

"Terima kasih, tidak pernah saya sangka mungkin rekan media tidak tahu bagaimana anak saya, anak saya berkebutuhan khusus," kata sang ibu sambil menangis.

Baca juga: Sudah Maafkan Pelaku, Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman

"Mbak Syifa sudah tahu persis anaknya seperti apa. Sebagai ibu tak kuasa untuk berkata hanya ucapkan terima kasih dari pihak pelapor yang sudah memberikan maaf untuk anak saya," sambungnya.

Diketahui, Syifa mendapat pesan ancaman akan diculik dan diperkosa oleh terlapor melalui DM (direct message).

Syifa menjelaskan, awalnya memang dia khawatir bahwa ancaman itu akan benar terjadi sehingga membuat laporan.

Baca juga: Syifa Hadju Siap Dipertemukan dengan Pengancamnya

Namun, setelah bertemu dengan keluarga terlapor dan melihat kondisinya, Syifa memutuskan untuk menyudahi kasus tersebut.

"Sebenarnya awal pelaporan aku karena aku merasa terancam, aku takut jika ancaman yang ditujukan kepada aku itu benar akan terjadi," ucap Syifa.

"Dan setelah tadi bertemu dengan bapak dan juga ibu dan juga terlapor mungkin jadi ngebuka sudut pandang baru aja kali ya bagi aku," tambahnya.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pelaku Diduga Ancam Culik dan Perkosa Syifa Hadju

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telah berhasil menangkap HA, pelaku yang melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju.

"Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 Satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah," kata Iman saat ditemui di kawasan Serpong,Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020) lalu.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," sambungnya.

Baca juga: Syifa Hadju Akan Bertemu Orang yang Teror Dirinya

Iman mengatakan, HA diduga melakukan pengancaman melalui instagram kepada Syifa Hadju. Polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.

Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

Baca juga: Pelaku yang Ancam Perkosa dan Culik Syifa Hadju Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com