Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku yang Ancam Perkosa dan Culik Syifa Hadju Ditangkap

Kompas.com - 02/03/2020, 18:49 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com- Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telah berhasil menangkap HA, pelaku yang melakukann pengancaman terhadap artis peran Syifa Hadju

"Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penagkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah,"kata Iman saat ditemui di kawasan Serpong,Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Ancaman Perkosaan dan Penculikan Syifa Hadju

Iman menuturkan, HA diduga melakukan pengancaman melalui instagram kepada Syifa Hadju. Kini polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.

"Kemudian berdasarkan penyelidikan berhasil ditangkap dengan barang bukti satu buah hanphone xiaomi yang sampai saat ini barang bukti dan tersangka dalam proses penyidikan di Polres Tangsel," ucapnya.

Iman menyebut HA adalah salah satu penggemar Syifa. Namun saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengancaman tersebut.

Baca juga: Syifa Hadju Takut Bertemu Orang Setelah Diancam Diculik dan Diperkosa

Sebelumnya diberitakan Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Syifa membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat ditemui di lokasi.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Wibisono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com